Al Fawaid
“ Sesuatu yang meyakinkan tidak dapat hilang hanya dengan keraguan“
Makna kaidah diatas adalah:
“Bahwa suatu perkara yang diyakini telah terjadi tidak bisa dihilangkan kecuali dengan dalil yang pasti dan meyakinkan. Dengan kata lain, tidak bisa dihilangkan hanya dengan sebuah keraguan. Demikian pula sebaliknya, suatu perkara yang diyakini belum terjadi maka tidak bisa dihukumi telah terjadi kecuali dengan dalil yang meyakinkan pula.” ( Al-Qowaid Al-Fiqhiyyah Al-Kubro oleh DR. Shalih bin Ghanim As-Sadlan hal.101).
dalil kaidah.
diantaranya adalah Hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam :
Artinya: “ Apabila salah seorang dari kalian merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian dia kesulitan untuk memastikan apakah telah keluar sesuatu (kentut) atau belum, maka janganlah dia keluar dari masjid (membatalkan salatnya) hingga dia mendengar suara atau mencium bau .” (HR. Muslim: 362).
Contoh Penerapan Kaidah.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa kaidah ini mencakup banyak sekali permasalahan syar’i, sangat sulit untuk menyebutkan tiap-tiap permasalahan tersebut. Cukup disebutkan sebagiannya saja sebagai contoh untuk memahami penerapan kaidah ini:
1. Apabila seseorang telah yakin bahwa sebuah pakaian terkena najis, akan tetapi dia tidak tahu dibagian mana dari pakaian tersebut yang terkena najis maka dia harus mencuci pakaian itu seluruhnya.
2. Apabila ada seseorang yang yakin bahwa dia telah berwudu, kemudian dia ragu apakah telah batal wudunya atau belum, maka dia tidak perlu berwudu lagi.
3. Dan begitu pula sebaliknya, apabila seseorang yakin bahwa wudunya telah batal, akan tetapi dia ragu apakah dia telah berwudu lagi atau belum, maka wajib baginya untuk berwudu lagi.
4. Barang siapa yang ragu dalam salatnya apakah dia telah salat tiga rakaat atau empat rakaat misalnya, maka dia harus mengikuti yang yakin, yaitu yang paling sedikit rakaatnya, yang mana dalam permasalah ini adalah tiga rakaat.
5. Begitu pula dalam permasalahan putaran tawaf, apabila dia ragu berapa kali dia telah berputar mengelilingi ka’bah apakah dua kali atau tiga kali, maka dia harus menganggap bahwa dia baru berputar dua kali, dan begitu seterusnya.
6. Barang siapa yang telah sah nikahnya, kemudian dia ragu apakah telah mentalak istrinya atau belum, maka pernikahannya tetap sah.
7. Apabila seorang istri ditinggal suaminya berpergian dalam jangka waktu yang lama, maka dia tetap dihukumi sebagai istri laki-laki tersebut dan tidak boleh baginya untuk menikah lagi. Karena yang yakin adalah bahwa sang suami pergi dalan keadaan hidup, maka tidak boleh menghukuminya telah meninggal kecuali dengan berita yang meyakinkan.
8. Jika ada seseorang yang pergi meninggalkan kampung halamannya dalam keadaan sehat, akan tetapi setelah bertahun-tahun tidak kunjung pulang dan tidak diketahui kabarnya, maka dia tetap dihukumi sebagai orang yang hidup. Yang atas dasar ini tidak boleh diwarisi hartanya sampai datang kabar yang meyakinkan tentang hidup atau matinya.
9. Apabila seseorang yakin bahwa dirinya pernah berhutang, kemudian dia ragu apakah dia telah membayar hutang itu atau belum, maka wajib baginya untuk membayar hutang tersebut kecuali jika pihak yang menghutangi menyatakan bahwa dia telah membayar hutangnya.